Berkendara Motor sepertinya sudah tidak bisa lagi kita tinggalkan.Ia kebutuhan bagi kehidupan kita.Tapi sering kali ketika kita mengenda...
Berkendara Motor sepertinya sudah tidak bisa lagi kita tinggalkan.Ia kebutuhan bagi kehidupan kita.Tapi sering kali ketika kita mengendarai motor sering terjadi kena tilang POLISI.Maka untuk itu mari kita kenali Jenis surat tilang POLISI agar kita tidak terjebak dan rugi dari Oknum Polisi.
Arti Surat Tilang dari Polisi : Surat tilang itu ada 2 macam: Slip
merah dan Slip biru. SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar
peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan.
Biasanya untuk ini menunggu 2 mgg dan di pengadilan banyak
calo, terjadi antrian panjang dan byk oknum pengadilan yg melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU artinya
Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Kita tinggal
transfer dana via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu
kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Ktr Polsek
terdekat dimana kita ditilang.
Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50rb dan dananya resmi masuk Kas Negara.
Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU ya! (bbrp oknum polisi
biasanya berdebat dahulu dengan kita & Kita tetap harus ngotot minta
SLIP BIRU). Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan
SLIP BIRU tdk berlaku. Sampaikan argumen bahwa kita sdh lihat iklan
tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV.
Dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 mgg dan tidak perlu hadiri
sidang di Pengadilan.
Langkah ini membantu negara mengikis
korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi Uang damai kpd Oknum
Petugas Polisi2 tsb. Sebagai informasi dgn slip biru kita hanya membayar
RP 36.000 (utk denda resmi negara). Tlg broadcast kpd byk org, info
bagus ini dan Komisi III DPR RI sdh meminta Kapolri melalui Kadiv Humas,
untuk sosialisasi info ini berbagai macam media masyarakat. Ayo
berantas Korupsi..!!
Semoga Informasi ini bermanfaat..selamat beraktifitas.
